Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 16:44 WIB
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atas kasus pemerasan dan tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atas kasus pemerasan dan tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

  HUKAMANEWS – Terdakwa korupsi, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (11/7/2024). 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, memutuskan bahwa Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus pemerasan dan tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Geger! Bank Jago Diguncang Skandal Pencurian Uang Nasabah Oleh Mantan Karyawan Hingga Rp 1,3 Miliar, Bank Jago Buka Suara

Hakim Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

 Baca Juga: Hujan Lebat di Musim Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Alam

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS. 

Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam putusan ini, termasuk bahwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Adapun hal yang meringankan adalah usia lanjut SYL yang kini 69 tahun, kontribusinya sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19, serta sikap sopannya di persidangan.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Mereka mengumpulkan uang dari pejabat eselon I untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Baca Juga: Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online, Inspektorat Bergerak! Ada yang Bertransaksi Hingga Rp74 Juta, Serius Nih? 

SYL Kecewa 

Usai mendengar putusan, SYL tampak emosional dan mengungkapkan kekecewaannya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X