Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 16:44 WIB
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atas kasus pemerasan dan tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atas kasus pemerasan dan tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan bangsa dan rakyat hanya karena persoalan saya," ujarnya. 

SYL juga menampik tuduhan menerima uang untuk kepentingan pribadi, dan meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat Sulawesi Selatan, memohon dukungan agar tetap tabah.

 Baca Juga: Keppres Kontroversial, Jokowi Pecat Hasyim Asy'ari dari KPU RI, Langkah Tegas untuk Integritas Pemilu!

"Mungkin saya salah. Tapi semua demi bangsa, demi negara, demi rakyat. Kamu adili saya saat Indonesia normal. Kamu tidak lihat Indonesia saat kondisi kerawanan pangan yang ada. Terima kasih. Doakan saya tetap kuat dan tabah," tutupnya. 

Vonis ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, mengingatkan semua pihak akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X