Daftar Langkah Penanganan Gangguan Server:
1. Koordinasi Awal: Polri berkoordinasi dengan BSSN untuk menilai gangguan.
2. Assessment dan Research: Polri dan BSSN melakukan penilaian mendalam untuk mengidentifikasi penyebab.
3. Investigasi Tindak Pidana: Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan diproses oleh Polri.
Baca Juga: Ironi OTT KPK, Alexander Marwata Sebut OTT Sebagai Hiburan Agar Masyarakat Senang
4. Perbaikan Teknis: Pemerintah terus melakukan perbaikan teknis pada server yang terganggu.
5. Pendalaman Penyebab: Penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui akar masalah gangguan server.
6. Kolaborasi Berkelanjutan: Semua instansi terkait terus bekerja sama untuk memperkuat keamanan siber nasional.***
Artikel Terkait
Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini
Upaya Kominfo Lindungi Anak dari Bahaya Konten Pornografi di Dunia Digital
Kominfo Gencarkan Literasi Digital Nasional untuk Cegah Judi Online, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Internet
Wow! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Angka Fantastis Hingga Rp427 Triliun, Kominfo Ngamuk dan Ultimatum Google, Meta, dan TikTok!
Lagi Trending, X Terancam Blokir di Indonesia! Kominfo Gercep Hapus Konten Dewasa, Bye-bye Twitter Lama, Apa Kata Netizen?