Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini

photo author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 08:54 WIB
Kronologi kasus suap Achsanul Qosasi terkait BTS Kominfo. (PMJ News / HUKAMANEWS.com)
Kronologi kasus suap Achsanul Qosasi terkait BTS Kominfo. (PMJ News / HUKAMANEWS.com)

HUKAMANEWS - Kasus suap yang melibatkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, tengah menghebohkan Indonesia.

Didakwa menerima suap senilai Rp40 miliar terkait pemeriksaan proyek BTS 4G 2021, Achsanul kini berada dalam sorotan publik.

Simak kronologinya dan dampaknya dalam berita ini.

Baca Juga: Doa dan Ucapan Selamat dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk Prabowo Subianto yang Unggul di Pilpres 2024

Pembukaan: Mengungkap Kasus Suap Achsanul Qosasi

Indonesia dikejutkan dengan berita terbaru terkait Achsanul Qosasi, anggota BPK RI yang nonaktif.

Dakwaan terhadapnya menyatakan bahwa ia menerima suap sebesar Rp40 miliar terkait proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana menyampaikan bahwa terdakwa memaksa dan menerima pembayaran dengan potongan sebesar 2,64 juta dolar AS.

Baca Juga: Meningkatkan Standar Keamanan Taman Rekreasi di Asia Pasifik, Temukan Inovasi dan Visi di Summit IAAPA Bali 2024 Bersama Menparekraf Sandiaga Uno

Kronologi: Aliran Suap dan Posisi Achsanul Qosasi

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, Bagus Kusuma Wardhana menjelaskan bahwa uang suap tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Uang yang diterima oleh Achsanul tersebut diharapkan dapat mempengaruhi pemeriksaan pekerjaan Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 agar mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga: IKN Berkembang Pesat! Groundbreaking Pendidikan Menuju Masa Depan Cemerlang Di Ibu Kota Nusantara, Temukan Informasi Menariknya

Peran Achsanul Qosasi dan Pelanggaran Hukum

Jaksa menegaskan bahwa Achsanul Qosasi, dengan tugasnya memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 lembaga dan kementerian, termasuk Kominfo, telah melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X