Polisi Ungkap Rencana Penukaran Uang Palsu Rp22 Miliar Di Jakarta Barat, Melibatkan 4 Tersangka Dan DPO, Investigasi Masih Berlanjut

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:05 WIB
Polisi Ungkap Rencana Penukaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Srengseng (PMJ News / HukamaNews.com)
Polisi Ungkap Rencana Penukaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Srengseng (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jakarta Barat kembali dihebohkan dengan berita mengagetkan terkait uang palsu.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap rencana penukaran uang palsu senilai Rp22 miliar yang melibatkan beberapa tersangka dan seorang DPO.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan uang palsu dan kecerdikan pelaku dalam mencoba menipu sistem keuangan.

Baca Juga: Pengungkapan Uang Palsu di Srengseng:, Mobil Dinas TNI Terlibat, Penjelasan Lengkap dari Kodam Jaya

Polisi menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar yang ditemukan di Srengseng, Jakarta Barat, diduga akan ditukar dengan uang disposal dari Bank Indonesia.

Uang disposal adalah uang asli yang sudah tidak layak edar dan akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia.

Informasi ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Promo Spesial HUT Ke-497 Jakarta, Dapatlan Tiket Ancol dan Dufan dengan Harga Terjangkau!

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut diproduksi oleh empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF.

Menurut Wira, pelaku utama dengan inisial P, yang saat ini masih dalam status DPO, berencana menukar uang palsu tersebut setelah Hari Raya Idul Adha.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," ujar Wira kepada wartawan pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Bocoran RUNDOWN Malam Jaya Raya 2024 di Monas, Puncak Kemeriahan HUT ke-497 Jakarta

P mengatur agar uang palsu tersebut ditukar dengan uang asli senilai Rp5,5 miliar yang akan didisposal.

Strategi ini menunjukkan betapa cerdiknya pelaku dalam memanfaatkan celah di sistem perbankan untuk mendapatkan keuntungan besar dari tindakan ilegal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X