HUKAMANEWS - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap sebelum uang palsu tersebut sempat tersebar luas di masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan fakta menarik mengenai lokasi pembuatan uang palsu tersebut yang berada di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Dukungan Meriah dari Ormas-Ormas, Bersiap Kawal Menuju Pilkada Jakarta 2024
Kronologi pengungkapan ini bermula dari penemuan uang palsu di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa uang palsu tersebut diproduksi di sebuah villa yang disewa oleh para pelaku di daerah Sukaraja, Sukabumi.
"Benar diduga dicetak di Sukabumi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto.
Para pelaku diketahui menyewa villa tersebut untuk jangka waktu enam bulan, yang bisa diperpanjang hingga satu tahun.
Baca Juga: Penyidik Harus Pro! Mengapa Scientific Crime Investigation Jadi Andalan? Simak Alasannya di Sini!
Komplotan pelaku yang terdiri dari tiga orang, yakni M, YA, dan FF, mulai beroperasi di villa tersebut sejak satu bulan lalu.
Sebelum menetap di Sukabumi, mereka sempat melakukan aktivitas serupa di daerah Gunung Putri.
"Kurang lebih baru satu bulan di Sukabumi. Sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontrakannya," tambah Hadi. Pada tanggal 18 Juni 2024, polisi mendatangi villa tersebut dan menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Barang-barang yang disita meliputi alat potong uang, alat hitung uang, serta tinta-tinta warna-warni.
Baca Juga: Detik-detik Virgoun Ditangkap Polres Jakarta Barat Kasus Dugaan Narkoba
Artikel Terkait
Bumbu Spaghetti Anti-Ribet, Cek 5 Saus Bolognese Instan Terlezat Buat Makin Asyik Makan di Rumah!
Pilihan Minyak Goreng Terbaik Buat Masak Lebih Mantap dan Sehat! Cek 5 Rekomendasinya di Sini!
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Kemenlu Terus Berupaya Perlindungan
Cara Mudah Mengubah Akun Instagram Bisnis ke Pribadi dan Menikmati Kelebihan Akun Pribadi!
Agnez Mo Tersandung Kasus Hak Cipta, Dituduh Pakai Lagu Tanpa Izin, Pelapor Rugi Rp1,5 Miliar! Yuk, Intip Detilnya!
Agnez Mo Dituding Jiplak Lagu 'Bilang Saja', Dituntut Rp1,5 Miliar Sama Ari Bias! Gimana Tanggapan Agnez?