Pengungkapan Uang Palsu di Srengseng:, Mobil Dinas TNI Terlibat, Penjelasan Lengkap dari Kodam Jaya

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:35 WIB
Mobil Dinas TNI di TKP Uang Palsu: Penjelasan Lengkap Kodam Jaya (PMJ News / HukamaNews.com)
Mobil Dinas TNI di TKP Uang Palsu: Penjelasan Lengkap Kodam Jaya (PMJ News / HukamaNews.com)

Kronologi Pengungkapan Kasus Uang Palsu

Kasus ini bermula dari informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setelah ditindaklanjuti, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng.

Tak hanya berhenti di situ, polisi juga menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi percetakan uang palsu.

Baca Juga: Kapan Lagi Naik TransJ, MRT, dan LRT Cuma Rp 1,Nikmati Perjalanan Hemat Selama HUT ke-497 Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka.

“Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka,” ujar Wira.

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam operasional percetakan uang palsu.

Baca Juga: Kenali 3 Karakteristik Kecanduan Gadget dan Cara Mengatasinya Agar Hidup Lebih Seimbang dan Bahagia Tanpa Ketergantungan Ponsel!

Tersangka berinisial FF, selain meminjam mobil dinas TNI, juga berperan membantu memindahkan mesin cetak serta menyusun dan mengemas uang palsu bersama tersangka YS.

Tersangka berinisial MCDF bertugas mencari tempat untuk produksi uang palsu.

Lokasi produksi dipindahkan dari Gunung Putri, Bogor ke Srengseng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Polri Bersih-Bersih, Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Yuk Laporkan Lewat Hotline 24 Jam!

Sementara itu, tersangka berinisial M alias Mul berperan sebagai koordinator utama.

Mul mengkoordinasikan seluruh proses produksi uang palsu, mulai dari mencari operator, pekerja, hingga dana operasional, serta mencari pembeli untuk uang palsu tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X