Menteri Kominfo: Dibanding Masa Kampanye di Pemilu 2019, Tahun 2024 Terjadi Penurunan Hoaks

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 11:23 WIB
Waspada terhadap berita hoax yang disebar masif jelang Pemilu 2024 (Ist)
Waspada terhadap berita hoax yang disebar masif jelang Pemilu 2024 (Ist)

HUKAMANEWS - Berbeda dengan masa kampanye di Pemilu 2019, konten hoaks yang beredar selama masa kampanya Pemilihan Umum 2024 menurun.

Walaupun terjadi penurunan namun hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Hal ini disebut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, usai Acara Diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/1/2024) kemarin.

Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu.

Baca Juga: KPK Gencar Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke pejabat Indonesia, Gali Infomasi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat

Kemenkominfo juga menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu.

"Jumlah ini menjadi pengingat kita semua bahwa hoaks masih mengancam demokrasi kita, walaupun secara data (kumulatif) jauh menurun dibanding tahun 2019," ujar Menteri Budi.

Menkominfo menjelaskan peran lembaga yang dipimpinnya untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas.

Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

"Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Ancam Bakal Tembak Capres Anies Baswedan, Kali Ini Pelaku Serahkan Diri ke Polda Kalimantan Timur

Menurut Menteri Budi, Kemenkominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, perjanjian kerjasama dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aptika Kominfo dengan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta kode etik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X