Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020, hingga saat ini Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena Harun Masiku belum berhasil ditangkap, dan berbagai upaya dilakukan untuk menemukannya.
PDIP sebagai partai besar di Indonesia tentu ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Hasto Kristiyanto dengan memenuhi panggilan KPK diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam upaya penegakan hukum.
Namun, masyarakat tetap menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Waspada! Daftar Wilayah Terdampak dan Jadwal Kemunculan La Nina 2024 di Indonesia
Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang transparan terkait kasus ini.
Opini publik juga terbentuk dari pemberitaan yang ada, sehingga penting bagi media untuk menyajikan berita yang objektif dan faktual.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi KPK dalam menangani kasus korupsi, tetapi juga bagi PDIP dalam menjaga integritas partainya.
Masyarakat berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional dan tuntas dalam mengungkap kasus ini.
Penegakan hukum yang adil dan transparan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Begitu pula dengan partai politik, diharapkan dapat menunjukkan komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
KPK Masih Verifikasi Laporan Korupsi Khofifah Indar Parawansa, Proyek Verifikasi Orang Miskin di Kemensos
Kisruh Korupsi Guncang Jabar! Pj Gubernur Jabar Ungkap Nasib Arsan Latif, Ade Zakir Pegang Kendali. Simak Yuk!
Profil Juru Bicara Baru KPK, Pengalaman dan Kontribusi Tessa Mahardhika Sugiarto dan Budi Prasetyo dalam Pemberantasan Korupsi
Kejagung Periksa Eks Dirut Anak Usaha Antam Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Cek 9 Daftar Pejabat yang Diperiksa di Sini!
Membongkar Akar Korupsi di Indonesia: Sistem Cacat, Penegakan Hukum Lemah, dan Elite Serakah