HUKAMANEWS - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan nasib Arsan Latif usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
Arsan Latif kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Bey Machmudin pada tanggal 6 Juni 2024.
Surat ini juga diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tindakan lebih lanjut.
Bey Machmudin menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjamin kelancaran pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.
"Pak Bupatinya (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) sudah diberhentikan. Dan hari ini sudah ditetapkan Plh (Pelaksana Harian) Bupatinya yaitu Pak Sekda Kabupaten Bandung Barat," ujarnya pada Jumat 7 Juni 2024.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap Arsan Latif sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Bey menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini bahwa APH akan menangani kasus ini dengan profesional.
Kasus korupsi yang melibatkan Arsan Latif bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan regulasi terkait proyek Pasar Cigasong.
Baca Juga: Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?
Saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri, Arsan diduga aktif mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Penyusunan regulasi yang dilakukan Arsan Latif ditengarai tidak memasukkan ketentuan penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang.
Artikel Terkait
KPK Siap Geruduk Tujuh Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PGN, 3 Kota Ini Jadi Sasaran!
Khofifah Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi di Kemensos Bikin Geger, Proyek Rp 395 Miliar Terancam Skandal!
Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?
Sandra Dewi dan Suami Terseret Kasus Korupsi Timah, Begini Klarifikasi Kejaksaan Agung dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!
KPK Masih Verifikasi Laporan Korupsi Khofifah Indar Parawansa, Proyek Verifikasi Orang Miskin di Kemensos