Kisruh Korupsi Guncang Jabar! Pj Gubernur Jabar Ungkap Nasib Arsan Latif, Ade Zakir Pegang Kendali. Simak Yuk!

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 20:05 WIB
Kasus korupsi Arsan Latif bikin heboh! Simak pergantian jabatan dan update hukum terkini di Jabar.
Kasus korupsi Arsan Latif bikin heboh! Simak pergantian jabatan dan update hukum terkini di Jabar.

HUKAMANEWS - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan nasib Arsan Latif usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Arsan Latif kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA yang ditandatangani secara elektronik oleh Bey Machmudin pada tanggal 6 Juni 2024.

Baca Juga: KPK Masih Verifikasi Laporan Korupsi Khofifah Indar Parawansa, Proyek Verifikasi Orang Miskin di Kemensos

Surat ini juga diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tindakan lebih lanjut.

Bey Machmudin menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjamin kelancaran pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.

"Pak Bupatinya (Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif) sudah diberhentikan. Dan hari ini sudah ditetapkan Plh (Pelaksana Harian) Bupatinya yaitu Pak Sekda Kabupaten Bandung Barat," ujarnya pada Jumat 7 Juni 2024.

Baca Juga: Sandra Dewi dan Suami Terseret Kasus Korupsi Timah, Begini Klarifikasi Kejaksaan Agung dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap Arsan Latif sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Bey menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini bahwa APH akan menangani kasus ini dengan profesional.

Kasus korupsi yang melibatkan Arsan Latif bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan regulasi terkait proyek Pasar Cigasong.

Baca Juga: Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?

Saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri, Arsan diduga aktif mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

Penyusunan regulasi yang dilakukan Arsan Latif ditengarai tidak memasukkan ketentuan penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X