Tidak hanya itu, untuk meningkatkan konektivitas menuju IKN Nusantara, Kementerian PUPR juga sedang membangun duplikasi Jembatan Pulau Balang.
Jembatan ini memiliki bentang pendek dan berada sekitar 500 meter dari Jembatan Pulau Balang bentang panjang yang sudah ada.
Jembatan baru ini dibangun sejak Januari 2024 dengan panjang 512 meter dan progres mencapai 79,87 persen.
Baca Juga: Dugaan Perebutan Kepemilikan Mafia Timah di Balik Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88
Pembangunan infrastruktur yang masif ini tentu saja bertujuan untuk mempermudah akses ke IKN Nusantara.
Jokowi berharap, dengan adanya tol dan bandara baru, mobilitas akan semakin mudah dan cepat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah ibu kota baru.
Selain itu, infrastruktur yang memadai juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di IKN Nusantara.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Timah, Fakta dan Perkembangannya
Kehadiran tol dan bandara yang modern akan menjadi salah satu daya tarik utama bagi para investor yang ingin mengembangkan bisnis mereka di ibu kota baru ini.
Dengan pembangunan infrastruktur yang berjalan lancar, target operasional sebelum upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 terlihat semakin realistis.
Masyarakat pun menyambut baik berita ini, karena akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan kemudahan akses di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar
Daftar Proyek Tol IKN Nusantara:
1. Tol 3A Karang Joang-KKT Kariangau
- Panjang: 13,4 km
Artikel Terkait
Pindah ke IKN 2029? Simak Persiapan Bawaslu dan Rencana Besar Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara
Strategi Polri dalam Mendukung Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Pengiriman 709 Personel Sebagai Langkah Awal
Pemerintah Wajibkan Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN, Langkah Baru Menuju Pemindahan Ibu Kota Nusantara
Menpan RB, Dokter dan PNS Antusias Pindah ke IKN Demi Oksigen yang Lebih Sehat dan Fasilitas yang Terjamin
Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN Setelah Bulan Agustus 2024
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa?