Bukan 3 Persen Seperti di Indonesia, Negara Ini Potong Gaji Karyawan Hingga 25 Persen

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 22:00 WIB
Tapera potong gaji 3% untuk rumah, bandingkan dengan negara lain yang hingga 25%.
Tapera potong gaji 3% untuk rumah, bandingkan dengan negara lain yang hingga 25%.

HUKAMANEWS - Dalam langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah Indonesia, gaji karyawan akan dipotong sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan ini mengharuskan pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri berkontribusi dalam simpanan Tapera.

Baca Juga: Simak Perbedaan Biaya dan Keuntungan Haji Reguler, Plus, dan Furoda, Mana yang Paling Cepat Antriannya?

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja dan pengusaha.

Beberapa pihak mempertanyakan apakah potongan sebesar 3% ini ideal di tengah daya beli masyarakat yang saat ini terbilang sedang tidak stabil.

Namun, jika dibandingkan dengan negara lain, potongan untuk program serupa di Indonesia masih terbilang rendah.

Baca Juga: Simak Perbedaan Biaya dan Keuntungan Haji Reguler, Plus, dan Furoda, Mana yang Paling Cepat Antriannya?

Sebagai contoh, Tiongkok memiliki program serupa dengan potongan hingga mencapai 25%.

Pasal 7 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci pekerja yang akan terlibat dalam program ini, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja, dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Baca Juga: Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!

Melihat lebih jauh, negara-negara lain memiliki kebijakan potongan gaji untuk keperluan perumahan dan jaminan sosial yang lebih tinggi.

Berikut beberapa negara dengan kebijakan serupa:

1. Tiongkok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Katadata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X