HUKAMANEWS - Dalam langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah Indonesia, gaji karyawan akan dipotong sebesar 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan ini mengharuskan pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri berkontribusi dalam simpanan Tapera.
Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja dan pengusaha.
Beberapa pihak mempertanyakan apakah potongan sebesar 3% ini ideal di tengah daya beli masyarakat yang saat ini terbilang sedang tidak stabil.
Namun, jika dibandingkan dengan negara lain, potongan untuk program serupa di Indonesia masih terbilang rendah.
Sebagai contoh, Tiongkok memiliki program serupa dengan potongan hingga mencapai 25%.
Pasal 7 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci pekerja yang akan terlibat dalam program ini, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Sementara itu, Pasal 15 ayat (1) menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja, dan penghasilan untuk pekerja mandiri.
Baca Juga: Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!
Melihat lebih jauh, negara-negara lain memiliki kebijakan potongan gaji untuk keperluan perumahan dan jaminan sosial yang lebih tinggi.
Berikut beberapa negara dengan kebijakan serupa:
1. Tiongkok
Artikel Terkait
Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini
Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Kritik Buruh terhadap Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Tapera, Beban Baru di Tengah Upah yang Stagnan
Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu
Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!