Era Digitalisasi Peradilan, Pengajuan Kasasi dan PK Kini Lebih Mudah dengan Peluncuran SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 07:13 WIB
SIPP 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi memudahkan pengajuan kasasi dan PK secara elektronik. (MKRI / HukamaNews.com)
SIPP 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi memudahkan pengajuan kasasi dan PK secara elektronik. (MKRI / HukamaNews.com)

Lebih lanjut, peran penting di balik pengembangan aplikasi ini adalah sumbangsih putera-puteri terbaik Badan Peradilan Indonesia yang tergabung dalam Tim Development Aplikasi Mahkamah Agung.

Dedikasi mereka dalam membangun dan menyempurnakan sistem merupakan bukti nyata dari komitmen Mahkamah Agung untuk terus berinovasi.

Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, Panitera Mahkamah Agung, menambahkan bahwa aplikasi ini bukanlah versi final yang sempurna, tetapi akan terus dikembangkan berdasarkan feedback dan kebutuhan pengguna.

Baca Juga: Raup Keuntungan Hingga Miliaran Rupiah dari Judi Online, Empat Operator di Depok Ditangkap

Setiap kekurangan yang ditemukan dalam implementasi nantinya bukan menjadi penghalang, melainkan sebagai kesempatan untuk penyempurnaan.

Dalam upaya mensosialisasikan sistem baru ini, telah dibentuk tiga Tim Sosialisasi yang akan bergerak ke seluruh pengadilan di Indonesia.

Proses sosialisasi ini dijadwalkan mulai dari Semarang pada tanggal 29 April 2024 dan akan berlanjut ke berbagai wilayah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Dinilai Nistakan Agama, Konten Kreator Galih Loss Ditetapkan Jadi Tersangka

Harapan besar dipendam oleh Ketua Mahkamah Agung bahwa dengan hadirnya SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi, layanan peradilan bagi masyarakat akan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Tentunya, keberhasilan ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keberhasilan digitalisasi sistem peradilan ini tentunya menjadi kabar baik bagi kita semua, terutama bagi para pencari keadilan yang kini dapat mengajukan kasasi atau PK dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kita tunggu inovasi selanjutnya yang akan terus dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam upaya memajukan sistem peradilan di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Mahkamah Agung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X