HUKAMANEWS - Pada hari Rabu, 21 Februari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan permintaan kepada terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.
KPK meminta Dadan Tri Yudianto untuk menyampaikan bukti terkait dugaan pemerasan yang diduga dialaminya selama proses hukum.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, dalam konferensi persnya, menyatakan, "KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya."
Penting untuk dicatat bahwa KPK memberikan jaminan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal.
Langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan integritas penanganan kasus.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK seringkali mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga anti rasuah.
Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Bareng Kucing Buat Kamu yang Pengen Nyenyak dan Bangun Happy!
Mereka mengklaim bisa mengatur atau menghentikan penanganan perkara dengan berbagai modus operandi.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK bersama aparat penegak hukum lainnya telah berhasil menangkap dan menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam modus penipuan semacam itu.
Sebagai contoh yang disampaikan oleh Ali, dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri.
Baca Juga: AHY Resmi Jadi Menteri ATR BPN, Ini Respons Tegas Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang
Tindakan tersebut tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat tetapi juga mencoreng etika advokat.
Ali menegaskan bahwa oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Penting untuk dicatat bahwa penanganan perkara di KPK melibatkan proses yang melibatkan lintas unit.
Artikel Terkait
Suara Hak Angket Kini Mulai Bergaung Seiiring Makin Terbongkarnya Bukti-bukti Kecurangan Pemilu 2024
Jokowi Resmi Lantik AHY sebagai Menteri ATR/BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam
Masyarakat Sipil di Kota Semarang Berkoalisi Tuntut Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur
AHY Resmi Jadi Menteri ATR BPN, Ini Respons Tegas Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang
5 Manfaat Tidur Bareng Kucing Buat Kamu yang Pengen Nyenyak dan Bangun Happy!
Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto Rilis Dua Prioritas Kerja: Jaga Kondusifitas dan Terus Menagih Utang BLBI