HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan seorang konten kreator dengan inisial GNP atau yang lebih dikenal dengan Galih Loss sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kontroversi bermula dari sebuah video tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji yang diunggah di akun TikTok miliknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kontroversi karena dinilai menghina agama.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama
"Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (26/4/2024).
Setelah menerima komplain tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap video tersebut.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kejagung Kembali Beraksi, Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
"Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3," jelas Ade Safri.
Galih Loss, yang juga dikenal sebagai GNP, mengakui bahwa konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan.
Video tersebut dibuat pada tanggal 17 April 2024.
"Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala," tambah Ade Safri.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik di Subdit Cyber sepakat untuk meningkatkan status Galih Loss menjadi tersangka.
Saat ini, Galih Loss telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Soroti Keberhasilan Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Besar Mafia Tanah, 5 Tersangka Ditetapkan
Gelar Operasi Besar, Polda Kepri Bongkar Sindikat TPPO Libatkan PMI Ilegal ke Malaysia, Jaring 5 Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun, Jerat Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai Tersangka ke 16 Kasus Korupsi Timah
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Bandung Barat yang Cor Mayatnya di Lantai Dapur Rumah Korban, Tukang Kebon Jadi Tersangka!
Memahami Status Seseorang dalam Proses Hukum Pidana: Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana