Pendeta Gilbert Lumoindong Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penistaan Agama

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 19:12 WIB
Usut kasus dugaan penistaan agama melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong. (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)
Usut kasus dugaan penistaan agama melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong. (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sebuah kabar menarik kembali mengemuka dari ibukota, kali ini terkait dengan dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.

Polda Metro Jaya telah menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pendeta tersebut setelah video khotbahnya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu menimbulkan kegaduhan.

Berikut ulasan lengkap mengenai perkembangan kasus ini yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Kejagung Kembali Beraksi, Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Penyelidikan Kasus yang Berawal dari Laporan

Kasus ini berawal ketika sebuah video khotbah yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral di media sosial.

Konten dalam video tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, hingga akhirnya muncul laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan oleh pengacara Farhat Abbas.

Baca Juga: Kucing Kesayangan Bermasalah dengan Jamur? Ini 5 Tips Ampuh Buat Kamu

Laporan ini kemudian menjadi pintu pembuka bagi Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut.

Pemeriksaan Saksi untuk Pendalaman Kasus

Dalam proses penyelidikan ini, Polda Metro Jaya tidak langsung memanggil Pendeta Gilbert Lumoindong.

Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihaknya masih fokus pada tahap pendalaman kasus yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Mengapa Kucing Sering Mengeong Terus? Kenali Alasan dan Cara Mengatasinya!

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aspek dan bukti dalam kasus tersebut dapat dikumpulkan secara komprehensif sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Strategi Polda Metro Jaya Menghadapi Kasus Sensitif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X