HUKAMANEWS - Kasus suap di Mahkamah Agung (MA) kembali memunculkan sorotan publik.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim terhadap Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.
Pada Rabu 13 Maret 2024, jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah menyelesaikan proses banding atas vonis yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Dadan.
Baca Juga: 7 Tips Efektif Mencegah Kulit Kering Selama Ramadan, Dari Hidrasi hingga Mandi, Ini Rahasianya!
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim jaksa KPK telah menyampaikan argumentasi hukumnya.
Salah satu poin banding yang mereka angkat adalah bahwa hukuman yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan yang diminta oleh tim jaksa dalam surat tuntutan.
Putusan hakim yang dijatuhkan pada Kamis (7/3) lalu mengejutkan banyak pihak.
Baca Juga: Kunjungan Kaops Damai Cartenz ke Yahukimo, Membawa Semangat dan Asistensi
Majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Dadan.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Dadan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Mereka menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan karena terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan, Sekretaris MA saat itu.
Uang tersebut diduga diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk memengaruhi pengurusan perkara di MA.
Artikel Terkait
KPK Gencar Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke pejabat Indonesia, Gali Infomasi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat
KPK Dalami Skandal Suap SAP ke Pejabat Indonesia, Terungkap Ada Jejak Uang ke Perusahaan Jerman dalam Jumlah Segini
Laporan Bukti Pemerasan Diminta KPK dari Terdakwa Suap MA, Ali Fikri, Aduan Masyarakat Akan Diproses Serius
Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun
Achsanul Qosasi Dituduh Terima Suap Rp40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo hingga Mengguncang Dunia Keuangan Negara! Cek Kronologinya di Sini