KPK Ajukan Banding atas Putusan Hakim Terhadap Dadan Tri Yudianto, Tuntut Keadilan Kasus Suap MA

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 07:00 WIB
KPK mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap di Mahkamah Agung.  (PMJ News / HukamaNews)
KPK mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap di Mahkamah Agung. (PMJ News / HukamaNews)

HUKAMANEWS - Kasus suap di Mahkamah Agung (MA) kembali memunculkan sorotan publik.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim terhadap Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.

Pada Rabu 13 Maret 2024, jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah menyelesaikan proses banding atas vonis yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Dadan.

Baca Juga: 7 Tips Efektif Mencegah Kulit Kering Selama Ramadan, Dari Hidrasi hingga Mandi, Ini Rahasianya!

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tim jaksa KPK telah menyampaikan argumentasi hukumnya.

Salah satu poin banding yang mereka angkat adalah bahwa hukuman yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan yang diminta oleh tim jaksa dalam surat tuntutan.

Putusan hakim yang dijatuhkan pada Kamis (7/3) lalu mengejutkan banyak pihak.

Baca Juga: Kunjungan Kaops Damai Cartenz ke Yahukimo, Membawa Semangat dan Asistensi

Majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Dadan.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Dadan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Minyak Goreng Selama Ramadan dan Lebaran 2024, Komitmen Pemerintah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Mereka menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan karena terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan, Sekretaris MA saat itu.

Uang tersebut diduga diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk memengaruhi pengurusan perkara di MA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X