HUKAMANEWS – AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, hanya bisa tertunduk lesu saat hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya, pada Kamis 29 Februari 2024.
Andri Gustami mendapatkan vonis hukuman mati lantaran terbukti terlibat dalam kasus sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang dijuluki "Pablo Escobar Indonesia".
Disebutkan, Andri Gustami telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada Juli 2023.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa Andri Gustami yang didapuk sebagai kurir spesial ini mendapatkan upah Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu yang lolos.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023. Atas perannya AKP Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar.
Andri Gustami juga telah menjalani sidang kode etik pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri di Mapolda Lampung, Kamis 19 Oktober 2023.
Hasil sidang etik memutuskan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Penasaran dengan sosok Andri Gustami? Berikut ini profil lengkapnya.
Andri merupakan perwira tingkat pertama Polri, yang tercatat sebagai alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2012.
Baca Juga: Buruk Muka Cermin Dibelah, Catatan untuk Ganjar Mahfud, Megawati, dan Elite PDI Perjuangan
Pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat pada 31 Agustus 1989 ini banyak berkecimpung di dunia reserse. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya.
Di awal kariernya, Andri pernah dipercaya untuk mengemban jabatan Kanit Resmob Polres Lampung Utara. Kemudian, pada 2015, ia dipromosikan menjadi Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.
Artikel Terkait
Thaksin Shinawatra dapat ‘diskon’ hukuman dari Raja Thailand, jadi sisa setahun dari 8 tahun vonis pengadilan
Mario Dandy Melawan Putusan PN Jakarta Selatan, Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Munarman: Penangkapan oleh Densus 88, Vonis 3 Tahun, Ikrar Setia kepada NKRI, hingga Kebebasannya Hari Ini
6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak
Skandal Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas Siap Vonis Etik. Tindakan Tegas Menuju Integritas Dan Transparansi Lembaga Anti-Korupsi
DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota KPU Karena Terbukti Melanggar Kode Etik Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres 2024
Dosen Universitas Udayana Terbebas dari Tuduhan, Vonis Hakim Bikin Menangis, Kemenangan bagi Keadilan Setelah 4 Bulan Mendekam di Tahanan!
Inkracht! MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun
Ini Alasan Hakim PN Tanjungkarang Menjatuhjan Hukuman Mati kepada AKP Andri Gustami, Pecatan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan