HUKAMANEWS – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Untuk yang pertama kalinya, majelis hakim di pengadilan negeri tersebut menjatuhkan vonis hukuman mati.
Tak main-main, vonis hukuman mati itu dijatuhkan kepada mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Terdakwa yang merupakan pecatan polisi ini mendapatkan vonis hukuman mati di persidangan pada Kamis, 29 Februari 2024, dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga: Transisi Mulus, Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan, dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan tersebut.
Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.
Selain itu, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," ujar Lingga.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati.
JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Andri Gustami mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan menerima.
Artikel Terkait
6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak
Jalan Berliku Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe, dari Pencegahan ke Luar Negeri, Vonis, hingga Meninggal saat Berstatus Warga Binaan
Rafael Alun Trisambodo Dapat Vonis 14 Tahun! Pegawai Negeri 30 Tahun Mengabdi Kejerat Gratifikasi dan Pencucian Uang!
Skandal Pungli Rutan KPK, Dewan Pengawas Siap Vonis Etik. Tindakan Tegas Menuju Integritas Dan Transparansi Lembaga Anti-Korupsi
DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota KPU Karena Terbukti Melanggar Kode Etik Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres 2024
Dosen Universitas Udayana Terbebas dari Tuduhan, Vonis Hakim Bikin Menangis, Kemenangan bagi Keadilan Setelah 4 Bulan Mendekam di Tahanan!