Dosen Universitas Udayana Terbebas dari Tuduhan, Vonis Hakim Bikin Menangis, Kemenangan bagi Keadilan Setelah 4 Bulan Mendekam di Tahanan!

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 15:00 WIB
Rektor Udayana Dibebaskan! Vonis Bebas Dosen Korban Ketidakadilan (Instagram @htmanparisofficial / HukamaNews.com)
Rektor Udayana Dibebaskan! Vonis Bebas Dosen Korban Ketidakadilan (Instagram @htmanparisofficial / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Tipikor Denpasar menggema dengan keputusan mengejutkan pada tanggal 22 Februari 2024.

I Gde Nyoman Antara, Dosen yang mantan Rektor Universitas Udayana, akhirnya dibebaskan dari tuduhan korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Putusan ini memicu gelombang emosi, terutama dari kalangan dosen yang merasa menjadi korban ketidakadilan.

Baca Juga: JAS MERAH! Mengingat Kembali Perseteruan AHY dan Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat yang Sah dan versi KLB

Dalam sidang yang penuh tegang, air mata pun tak terbendung saat hakim membacakan vonis bebas untuk Antara.

Dosen yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Universitas Udayana ini terlihat terharu dan lega atas keputusan tersebut.

Jaksa yang menangani kasus ini tidak mampu memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhannya.

Baca Juga: Dua Tokoh Ini Tak Hadir di Acara Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN, Kenapa Ya?

Sehingga, hakim memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti dalam kasus ini.

Antara, yang sempat ditahan selama lebih dari empat bulan, menyatakan bahwa dirinya menjadi sasaran fitnah karena kaitannya dengan syarat masuk universitas yang melibatkan saudaranya.

Putusan bebas ini menguatkan bahwa tidak semua tudingan dan tuduhan selalu benar.

Antara dianggap telah dihukum secara tidak adil selama proses hukum yang berlarut-larut.

Baca Juga: Tak Hadiri Acara Pelantikan AHY Jadi Menteri dan Pernah Terlibat Kisruh Partai Demokrat, Ternyata Moeldoko Ada di Sini

Menurut Hakim Ketua Agus Akhyudi, salah satu alasan bebasnya Antara adalah karena tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri.

Fasilitas mobil yang diterimanya dipandang sebagai bagian dari kesepakatan bisnis yang sah, bukan sebagai keuntungan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X