Dalam pembelaannya, IS menyatakan telah berusaha memperbaiki hubungan suami-istri selama tiga bulan pertama setelah putusan MKH pertama, namun tidak berhasil.
Upaya untuk mengajukan izin perceraian pada bulan kelima diurungkan atas nasihat dari atasan.
IS juga mengakui bahwa masalah ekonomi akibat sanksi disiplin menyebabkan ketidakharmonisan dengan pelapor.
Hakim Agung Yasardin, yang memimpin sidang MKH, menyatakan bahwa IS terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dengan perselingkuhan yang berulang kali terhadap perempuan yang sama, meskipun masih dalam sanksi etik, MKH memutuskan untuk menghentikan IS tidak dengan hormat sebagai hakim.
Skandal ini menciptakan guncangan dalam dunia peradilan dan menyoroti perlunya tindakan tegas dalam menjaga integritas dan etika di kalangan hakim.
Baca Juga: Tips dan Trik Memilih Kucing yang Tepat Sebelum Memutuskan Mengadopsi Anabul Buat Kamu Pemilik Baru
Keputusan MKH ini dapat menjadi peringatan bagi semua hakim untuk menjaga integritas dan perilaku etis dalam menjalankan tugas mereka.
Artikel Terkait
Drama Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Berakhir, Hakim PN Jaktim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan!
Rilis UGM, Sering Bolos di Rapat Permusyawaratan Hakim Sampai 28 Kali, Hakim MK Anwar Usman Terkejut
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sidang Terus Berlanjut ke Babak Berikutnya
Mahkamah Konstitusi (MK) RI Merilis Empat Buku Eksklusif dari Para Hakim Konstitusi Terkemuka
Profil dan Kontribusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Baru Dilantik oleh Presiden Jokowi
Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara