HUKAMA NEWS - Pada Selasa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Lian Silas.
Lian Silas adalah ayah dari gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, yang kini masih dalam daftar buron.
Putusan sela tersebut menyatakan penolakan terhadap keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas.
Majelis hakim dalam pertimbangannya merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Pemahaman ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 77/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa tidak adanya bukti tindak pidana asal bukan menjadi halangan untuk mengadili TPPU.
Hakim juga menegaskan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, ketidakadilan terjadi jika seseorang yang jelas-jelas menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidananya hanya karena tindak pidana asal belum dibuktikan lebih dahulu.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Tetapkan 93 Orang Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungutan Liar
"Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas," kata Jamser saat membacakan putusan sela, dikutip HukamaNews.com dari Antara.
Dengan kata lain, jika tindak pidana asal tidak dapat dibuktikan, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk tidak mengadili kasus TPPU.
Putusan sela ini membuat sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan untuk pembuktian, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keputusan ini memberikan peluang bagi proses hukum untuk terus berlanjut dalam upaya membuktikan keterlibatan Lian Silas dalam kasus TPPU terkait aliran dana dari bisnis narkoba yang diduga dilakukan oleh anaknya, Fredy Pratama.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, mengapresiasi putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa.
Habibi menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan melibatkan sekitar lima orang saksi, dengan proses yang dilakukan secara bertahap karena beberapa saksi berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, 884 Tersangka Ditangkap dan 10,2 Ton Sabu Disita
Capai Rp51 Triliun, Begini Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama yang Dibongkar Bareskrim
Pantas Dipenjara Karena Bandar Narkoba! Ternyata Zul Zivilia Kaki Tangan Fredy Pratama di Wilayah Sulawesi
Ternyata Selama Dipenjara, Zul Zivilia Masih Terima Uang dari Fredy Pratama Sebesar Rp4 Juta per Bulan
Drama Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Berakhir, Hakim PN Jaktim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan!
Rilis UGM, Sering Bolos di Rapat Permusyawaratan Hakim Sampai 28 Kali, Hakim MK Anwar Usman Terkejut