TOK! Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sidang Terus Berlanjut ke Babak Berikutnya

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 12:30 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama. (PN Banjarmasin / HukamaNews.com)
Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama. (PN Banjarmasin / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pada Selasa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Lian Silas.

Lian Silas adalah ayah dari gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, yang kini masih dalam daftar buron.

Putusan sela tersebut menyatakan penolakan terhadap keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas.

Baca Juga: KPK Dalami Skandal Suap SAP ke Pejabat Indonesia, Terungkap Ada Jejak Uang ke Perusahaan Jerman dalam Jumlah Segini

Majelis hakim dalam pertimbangannya merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Pemahaman ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 77/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa tidak adanya bukti tindak pidana asal bukan menjadi halangan untuk mengadili TPPU.

Hakim juga menegaskan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, ketidakadilan terjadi jika seseorang yang jelas-jelas menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidananya hanya karena tindak pidana asal belum dibuktikan lebih dahulu.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Tetapkan 93 Orang Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungutan Liar

"Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas," kata Jamser saat membacakan putusan sela, dikutip HukamaNews.com dari Antara.

Dengan kata lain, jika tindak pidana asal tidak dapat dibuktikan, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk tidak mengadili kasus TPPU.

Putusan sela ini membuat sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan untuk pembuktian, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Pemilu 2024 dan Ancaman Pemakzulan, Presiden Jokowi Tidak Terganggu dan Fokus Pada Tugas Pemerintahan yang Berat

Keputusan ini memberikan peluang bagi proses hukum untuk terus berlanjut dalam upaya membuktikan keterlibatan Lian Silas dalam kasus TPPU terkait aliran dana dari bisnis narkoba yang diduga dilakukan oleh anaknya, Fredy Pratama.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, mengapresiasi putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa.

Habibi menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan melibatkan sekitar lima orang saksi, dengan proses yang dilakukan secara bertahap karena beberapa saksi berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X