HUKAMANEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membacakan vonis bebas bagi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fathia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/1/2024), Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider, dan ketiga.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Mengapa Bansos Jadi Candu Bagi Masyarakat di Indonesia
Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Haris Azhar bebas dari seluruh tuntutan dalam kasus tersebut.
"Membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Fathia Maulidiyanti, rekan sejawatnya, dituntut 3,5 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Baca Juga: HORE! BCA Naikkan Batas Transaksi Harian Hampir Semua Kartu, Cek Rinciannya!
Dalam sidang tersebut, Haris dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 1 juta dengan alternatif 6 bulan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 500.000 dengan alternatif 3 bulan penjara.
Vonis Bebas Fatia
Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim PN Jaktim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Fathia Maulidiyanti. Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan bahwa Fathia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fathia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda.
Baca Juga: Penangkapan Ibra Azhari keenam Kalinya dan pemasok narkoba ADR serta RZ, Cek Info Terkini
Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Fatia dari segala dakwaan jaksa.
Artikel Terkait
Terlihat Bugar Meski Rambut Memutih, Luhut Binsar Pandjaitan Ngaku Kini Rajin Jalan Kaki dan Lakukan Plank. Rindu Suasana Indonesia
Dijenguk Orang Dekat Presiden Joe Biden, John Kerry, Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Climate Change
Luhut Binsar Pandjaitan: Tanpa Indonesia, Amerika Serikat Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Mobil Listrik di Tahun 2030