HUKAMA NEWS - Pada hari Selasa, 23 Januari 2024, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) membuat keputusan drastis dengan menghentikan secara tidak hormat seorang hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar bernama IS.
Keputusan ini diambil setelah IS menjalani sidang MKH kedua terkait kasus perselingkuhan yang telah mencoreng nama baik profesi hakim.
Dalam kasus ini, IS, yang sebelumnya telah dikenai sanksi nonpalu selama dua tahun pada sidang MKH pada 10 Desember 2020, kembali terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial M.
“IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut,” kata Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di keterangan resminya yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News Rabu, 24 Januari 2024.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah IS, yang pada saat itu bertugas di Jayapura, terlibat dalam hubungan terlarang dengan M, yang saat itu tengah menjalani proses gugatan cerai di pengadilan yang dipimpin oleh IS sendiri.
Mukti Fajar Nur Dewata, Komisioner dan Juru Bicara KY, mengungkapkan bahwa IS bahkan terbukti memalsukan akta perceraian guna menjalani hubungan dengan M.
Kejadian ini menjadi perhatian setelah istri sah IS melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dalam pembelaannya pada MKH pertama, IS mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk berubah menjadi pribadi yang baik.
Meskipun MKH memberikan sanksi nonpalu selama dua tahun, IS justru mengulangi kesalahan tersebut dengan terlibat kembali dalam hubungan dengan M.
Baca Juga: Tak Melanggar Hukum, Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun
Puncak dari skandal ini terjadi pada 15 Juni 2022, ketika pelapor yang merupakan istri sah IS, bersama dengan anak-anak mereka, membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dugaan perzinaan pada 29 Juni 2022, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan.
Akhirnya, pada akhir tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai.
Artikel Terkait
Drama Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Berakhir, Hakim PN Jaktim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan!
Rilis UGM, Sering Bolos di Rapat Permusyawaratan Hakim Sampai 28 Kali, Hakim MK Anwar Usman Terkejut
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sidang Terus Berlanjut ke Babak Berikutnya
Mahkamah Konstitusi (MK) RI Merilis Empat Buku Eksklusif dari Para Hakim Konstitusi Terkemuka
Profil dan Kontribusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Baru Dilantik oleh Presiden Jokowi
Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara