Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara

photo author
- Jumat, 19 Januari 2024 | 10:01 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman (Ist)
Mantan Ketua MK Anwar Usman (Ist)

 

HUKAMANEWS - Gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak pengaruhi soliditas internal hakim konstitusi.

Hal ini ditegaskan Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, gugatan mantan Ketua MK itu bahkan tidak dipikirkan oleh para hakim konstitusi.

Pasalnya hakim lebih fokus untuk penyelesaian perkara.

"Enggak, enggak ada. Jadi kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," katanya setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI.

Baca Juga: Mau Tahu Kenapa Kucing Kesayanganmu Suka Duduk di Atas Keyboard? Simak Penjelasan Kebiasaan Anabul yang selalu Bikin Gemas!

Ia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK masa jabatan 2023-2028 Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ucap Enny.

Enny menekankan, MK memang dituntut untuk meningkatkan kualitas putusan sehingga hakim konstitusi tidak mengambil pusing soal perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta tersebut.

Namun begitu, ia mengakui, pihak MK telah memberi kuasa kepada kuasa hukum untuk mengurus perkara itu.

Hal ini merupakan bentuk kepatuhan MK terhadap hukum beracara.

Baca Juga: Kucing Kesayangan Obsesi sama Tanaman Hias, Tapi Hati-Hati, Bisa Bahaya! Simak Tips Aman Buat Anabul

"Sikap kami sesuai dengan hukum acara, ya. Jadi ketika ada gugatan, ya, kami otomatis tidak bisa hadir sebagai hakim di sidang PTUN. Tapi, kami sudah memberikan kepada kuasa hukum dari para hakim. Sudah ada," katanya.

Terlepas dari itu, ia berharap, perkara tersebut segera selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X