Gelar Sidang Etik, Anggota Dewan Pengawas KPK Sebut Pegawai Terima Pungli di Rutan Salah Gunakan Wewenang

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 14:47 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Ist)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Ist)

 

HUKAMANEWS - Terus berlanjut Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap para pegawai.

Rapat berlangsung pada Rabu (17/1/2024), terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Syamsuddin menjelaskan sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.

Baca Juga: Sekretaris LPP PBNU Ingatkan Akar Konflik Agraria Pada Debat Cawapres ke 4 yang Bakal Digelar KPU Minggu Besok

"Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu," jelasnya.

Sidang etik tersebut akan digelar secara maraton setiap hari, kata Syamsuddin.

Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang tersebut rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.

"Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya," kata Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: Kabar Duka, Ulama Kharismatik Asal Indramayu, Jawa Barat, KH Syakur Yasin Atau Buya Syakur Meninggal Dunia

Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X