Praktik Pungli di Rutan KPK, Peneliti ICW Sebut Bobroknya Integritas Pimpinan dan Bukan Modus Baru

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:17 WIB
Ist
Ist

HUKUMANEWS - Hanya dalam waktu kurun tiga bulan saja dari Desember 2021 - Maret 2022, uang pungutan liar (pungli) bisa raup Rp 4 miliar.

Praktik pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ini kembali jadi kontroversi di KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungli di Rutn KPK ini dilakukan 93 orang pegawai dan akan segera digelar.

Dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Rabu (17/1/2024), peneliti Kurnia Ramadhana dan Diky Anandya, meyakini angka itu akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut.

Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK.

Sebagaimana diketahui, awal mula terbongkarnya praktik korup puluhan pegawai rutan bermula dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terkait perbuatan asusila petugas KPK dengan istri seorang tahanan.

Baca Juga: Pemilu 2024 dan Ancaman Pemakzulan, Presiden Jokowi Tidak Terganggu dan Fokus Pada Tugas Pemerintahan yang Berat

Dari sana, Dewas kemudian menemukan indikasi adanya pungli yang marak terjadi di rutan KPK.

Modusnya pun terbilang profesional, karena aliran dana tidak secara langsung mengalir ke rekening pelaku, melainkan berlapis atau menggunakan pihak lain.

Penelusuran ini kemudian menemui titik terang setelah KPK mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

Problematika integritas pegawai maupun Pimpinan KPK memang menjadi permasalahan yang tak kunjung usai pasca Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah itu.

Masyarakat terus menerus disuguhkan rentetan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas terkait dengan tindakan memalukan oknum-oknum KPK.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap ‘Tempur’ Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee di PN Jakarta Selatan

Padahal, lembaga antirasuah itu selama ini dikenal sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: ICW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X