Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
"Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar Albertina.***
Artikel Terkait
Kasus Pungli di Rutan KPK: Juru Bicara Pastikan Penyidik Tak Terlibat, Dewas Akan Sidang Etik 93 Pegawai
Dewan Pengawas KPK Tetapkan 93 Orang Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungutan Liar
Praktik Pungli di Rutan KPK, Peneliti ICW Sebut Bobroknya Integritas Pimpinan dan Bukan Modus Baru
KPK Serahkan Nasib Pimpinan Baru ke Presiden dan DPR, Siapa Sosok Pilihan yang Akan Gantikan Firli Bahuri?
Skandal Pungli di Rutan KPK, DPR Soroti Kehilangan Integritas, Majelis Sidang Kode Etik Ambil Tindakan
KPK Diguncang Skandal Pungli Rp 6,4 Miliar Libatkan 93 Pegawai! Dewas KPK Gelar Sidang Hari Ini