Gelar Sidang Etik, Anggota Dewan Pengawas KPK Sebut Pegawai Terima Pungli di Rutan Salah Gunakan Wewenang

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 14:47 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Ist)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Ist)

Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

"Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar Albertina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X