Pemerintah lebih cenderung mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur tanpa mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat.
"Permasalahan lingkungan pemerintah hanya berhenti pada peringatan berhati-hati terhadap dampak nyata kerusakan lingkungan, baik yang terjadi di daratan, hutan, pesisir hingga lautan serta maritim dan pulau-pulau kecil," terang Dosen Ilmu Sejarah di Universitas Jember itu.
Dampak sosial Menurutnya, selama ini pemerintah lebih melilit pada rehabilitasi, ketimbang pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam secara partisipatif.
Ironisnya, kecenderungan atau perubahan kebijakan maupun rancangan undang-undang yang menyasar soal-soal sumber daya alam melemahkan perlindungan lingkungan, dan lebih berpihak pada korporasi.
"Pemerintah lebih mendorong investasi dan pembangunan infrastruktur di tengah krisis ekologi dan bencana bagi masyarakat. Tak ada analisis risiko dampak sosial kepada masyarakat," jelas Chandra.
Baca Juga: KPK Diguncang Skandal Pungli Rp 6,4 Miliar Libatkan 93 Pegawai! Dewas KPK Gelar Sidang Hari Ini
Pemerintah juga belum mengintegrasikan adaptasi dan mitigasi bencana dalam kebijakan penataan ruang dan perlindungan lingkungan di tengah banyak bencana alam baik faktor alami maupun manusia.
"Pengalih fungsian hutan menjadi wilayah industri ekstraktif, baik itu perkebunan, properti, pertanian, kehutanan, tambang, infrastruktur dan kelautan ternyata juga syarat akan beragam masalah," imbuhnya.
Pemberian hak dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan Chandra berharap pemerintah memberikan hak kepada masyarakat secara adil, bukan hanya sebagai pemilik lahan tetapi juga memberikan kemampuan untuk mengelola kekayaan alam secara berkelanjutan.
"Harapan agar masyarakat tidak hanya menjadi pemilik sumber daya alam, tapi juga harus bisa mengolah kekayaan alam jadi bernilai tambah berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Evaluasi kebijakan reforma agraria Dalam debat cawapres mendatang, ia menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan agraria dan lingkungan yang mungkin tidak sejalan dengan konstitusi.
Memberikan wewenang pada institusi tertinggi untuk mengelola sumber daya agraria dengan fokus menghentikan konflik, mengkaji kebijakan agraria, dan merumuskan kebijakan baru sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Musim Kampanye Saat Ini Jangan Terima Uang dari Calon Anggota Parlemen, Hukumnya Termasuk Haram
Artikel Terkait
Jalan Panjang Sengketa Lahan Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis hingga Kapolri Sebut Ada Pidana Baru
Sengketa Lahan Hotel Sultan, Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru
Jokowi Pidato di Conference Lingkungan COP28 Dubai, Peserta Konferensi Malah Walk Out. Gara-gara Gagalnya Prabowo Garap Food Estate?
Pantas Peserta COP28 di Dubai Tinggalkan Jokowi, Greenpeace Beberkan Bukti Jokowi Tutup Mata Gagalnya Food Estate
Roy Suryo Soroti 3 Alat Mic Gibran Dipasang Dadakan Saat Debat Cawapres, Bahkan Terdengar Suara Udah dari Pembisik