Kusdiyono, Koruptor Kasus Gudang Bulog Grobogan Harus Kembalikan Uang Negara

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 19:11 WIB
Perwakilan Kejaksaan Negeri Grobogan menerima uang negara pengembalian dari terdakwa kasus korupsi gudang Bulog di Kejari Grobogan (Elizabeth Widowati )
Perwakilan Kejaksaan Negeri Grobogan menerima uang negara pengembalian dari terdakwa kasus korupsi gudang Bulog di Kejari Grobogan (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Korupsi tidak hanya dipertanggungjawabkan di meja hijau melalui pengadilan. Namun juga ditunjukkan dengan mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Contoh yang dilakukan terpidana tindak korupsi gudang Bulog Grobogan, bernama H.Kusdiyono.

Kusdiyono dinyatakan sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

Terpidana terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar lebih. Sehingga usai terbukti, pihak keluarga pun kembalikan uang dengan menyicil.

Baca Juga: Pertamakalinya dalam Sejarah Uni Emirat Arab (UEA) Izinkan Pembukaan Pabrik Bir Usai Beberapa Dekade Batasi Alkohol

Dan hari ini, Kejaksaan Negeri Grobogan kembali menerima uang ganti rugi milik negara yang dikorupsi.

"Keluarga terpidana kembali menyerahkan uang untuk pengganti kerugian Rp 300 juta. Jadi total pengembalian uang negara oleh terpidana yakni Rp 1,73 miliar lebih," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo di Grobogan, tanggal 16 Januari 2024.

Lebih lanjut Kasi Intelijen Kajari menjelaskan, secara total terpidana korupsi Kusdiyono ini mengembalikan uang sudah mencapai Rp 4,9 miliar lebih. Jika tidak mengembalikan, maka terpidana yang dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 300.000.000, Subsidair selama 6 (enam) bulan pidana kurungan.

Baca Juga: Istana Bantah Jika Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bakal Angkat Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Kasus terpidana ini terkait kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah Pembangunan Gudang Bulog Tahun 2018. Bahwa penyerahan uang tunai sebesar Rp. 300 juta tersebut dilakukan oleh terpidana melalui perwakilan keluarganya anak dari terpidana yakni Andi Mei Nurhidayat," paparnya.

Selanjutnya setelah menerima uang pengganti tersebut maka tim Jaksa Eksekutor akan segera menyerahkan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebagai pembayaran uang pengganti.

Uang pengganti tersebut, lanjutnya, dalam perkara ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022, dalam amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan: DPP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait, Masuk Sukarela Mundur Pun Sukarela

"Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 4.999.421.705, dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp. 900.000.000, dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner," sahut Frengki.

"Apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak mampu membayar UP, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk mengganti UP tersebut," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X