Penyidik KPK periksa GM Radio Prambors Terkait Kasus Korupsi Kementan dengan Tersangka Mantan Menteri SYL, Cek Selengkapnya di sini

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 22:00 WIB
Penyidik KPK periksa GM Radio Prambors terkait kasus korupsi Kementan dengan tersangka mantan Menteri SYL.
Penyidik KPK periksa GM Radio Prambors terkait kasus korupsi Kementan dengan tersangka mantan Menteri SYL.

HUKAMA NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap General Manager (GM) Radio Prambors, Dhirgaraya S Santo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Kasus ini berkaitan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditahan oleh KPK bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Pemanggilan Dhirgaraya S Santo sebagai saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (5/1).

Baca Juga: Tragedi Tabrakan Kereta Api di Cicalengka Bandung Makan Korban, Inilah Identitas 4 Awak KAI yang Tewas

Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap GM Radio Prambors tersebut.

Namun, Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian keterangan yang akan didalami penyidik selama pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah menahan SYL dan MH pada 13 Oktober 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolda Metro Jaya Merotasi Jajaran. Cek Daftar Mutasi Terbaru dan Dampaknya pada Keamanan Masyarakat

Perkara ini bermula ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024.

Dengan jabatannya, SYL diduga melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan keluarga intinya.

Kebijakan personal SYL untuk memungut dan menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Transparansi Penyebab Kecelakaan KA Turangga Tunggu Penyelidikan KNKT

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, MH, untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Proses penarikan tersebut melibatkan para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris eselon I dengan nilai tertentu, mulai dari 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang atau jasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X