Apabila harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar Uang Pengganti, Frengki menegaskan maka yang bersangkutan harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Tahun dan 6 (ENAM) bulan.
Baca Juga: Permohonan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Soal Batasan Usia Capres Cawapres Ditolak MK
Sehubungan dengan penyerahan uang pengganti hari ini ditambah dari hasil lelang dan lainnya maka jumlah total uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah disetorkan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yaitu sebesar Rp.1.731.299.999 dan total sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana H. Kusdiyono Bin Alm Darmo Kertodrono sebesar Rp. 3.268.121.706.
"Dalam hal ini terpidana H. Kusdiyono Bin Alm Darmo Kertodrono melalui pihak keluarganya masih akan mengupayakan melunasi sisa uang pengganti tersebut," pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.
Artikel Terkait
Sentilan Susi Pudjiastuti terhadap Mahfud MD yang Kaitkan Korupsi dengan Tuntutan Istri: Berarti Suami itu Bodoh, Tamak, dan Memang Jahat!
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Ungkap Alasan, Konsekuensi dan Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Jalan Berliku Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe, dari Pencegahan ke Luar Negeri, Vonis, hingga Meninggal saat Berstatus Warga Binaan
Penyidik KPK periksa GM Radio Prambors Terkait Kasus Korupsi Kementan dengan Tersangka Mantan Menteri SYL, Cek Selengkapnya di sini
Kasus Korupsi yang Melibatkan Syahrul Yasin Limpo Merembet ke Pengadaan Pupuk Kementan, Apa ada yang Terlibat?