Kasus Korupsi yang Melibatkan Syahrul Yasin Limpo Merembet ke Pengadaan Pupuk Kementan, Apa ada yang Terlibat?

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 20:15 WIB
Skandal korupsi Kementan melibatkan Syahrul Yasin Limpo: Pengadaan pupuk diselidiki KPK. (Instagram SLY / HukamaNews.com)
Skandal korupsi Kementan melibatkan Syahrul Yasin Limpo: Pengadaan pupuk diselidiki KPK. (Instagram SLY / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Skandal korupsi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) semakin meruncing dengan terlibatnya mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan beberapa pejabat terkait.

Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan dalam pengadaan pupuk, menjadikan fokus utama dalam pengembangan kasus ini.

Pengadaan Pupuk dan Peran PT Dwi Mitra

Pada Senin, 8 Januari 2024, KPK memeriksa Direktur PT Dwi Mitra Tommy Nursamsu Mardisusanto terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca Juga: Debat Capres Pemilu 2024, Data Pertahanan Tak Boleh Dibuka Transparan, Presiden Jokowi: Enggak Bisa Kayak Toko Kelontong

Tommy diduga memiliki informasi vital terkait pengadaan pupuk yang menjadi pusat perhatian KPK.

Keterlibatan Tommy Nursamsu Mardisusanto

Tommy Nursamsu Mardisusanto merupakan salah satu saksi kunci dalam perkembangan penyelidikan.

Meskipun KPK enggan merinci pertanyaan yang diajukan kepada Tommy, kehadirannya memberikan gambaran bahwa pengadaan pupuk menjadi aspek penting dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Kondisi Ratusan Anjing Korban Perdagangan Hewan, Mayoritas Malnutrisi

Penetapan Tersangka dan Dugaan Korupsi

KPK menetapkan beberapa pejabat tinggi Kementan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan untuk memengaruhi proses lelang jabatan dan pengadaan barang serta jasa di Kementan.

Baca Juga: Diberi Nilai 11 oleh Anies Baswedan, Prabowo Balas dengan Jawaban Ala Betawi, Emang Gue Pikirin

Dalam perkembangan ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X