HUKAMANEWS – Pagi ini, Senin (15/1/2024), Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.
Yusril Ihza Mahendra dipanggil sebagai a de charge atau saksi meringankan bagi Firli dalam proses penyelidikan tersebut.
"Infonya hadir," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ketika dimintai konfirmasi terkait kehadiran Yusril Ihza Mahendra.
Selain Yusril, Ade juga mengungkap bahwa terdapat saksi lain yang akan diperiksa, meskipun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas saksi tersebut.
"Ada (saksi lain)," kata Ade.
Ketika dihubungi secara terpisah, Yusril menegaskan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus sebagai saksi meringankan Firli. Ia menyatakan niatnya untuk hadir pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, rencananya begitu," ujar Yusril.
Tidak hanya Yusril, Firli Bahuri juga mengajukan sejumlah nama lain sebagai saksi meringankan, antara lain Romli Atmasasmita, Natalius Pigai, dan Suparji Ahmad.
Natalius dan Suparji telah menjalani pemeriksaan, sementara Romli menolak untuk memberikan kesaksiannya.
Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel Terkait
Mengintip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan oleh Polda Metro Jaya
Bisikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Pengacaranya Terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Tidak DITAHAN, Hari ini Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Sebagai Saksi
Dari 'Berhenti' Menjadi 'Pengunduran Diri', Firli Bahuri Kirim Ulang Surat Revisi Pengunduran Diri dari KPK ke Jokowi
6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak
Jokowi Resmi Tendang Firli Bahuri dari KPK, Ini Alasannya