Dipastikan Hadir, Yusril Ihza Mahendra Datangi Bareskrim Polri Pagi Ini Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 08:01 WIB
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi meringankan mantan ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri hari ini, Senin (15/1/2024).
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi meringankan mantan ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri hari ini, Senin (15/1/2024).

HUKAMANEWS – Pagi ini, Senin (15/1/2024), Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.

Yusril Ihza Mahendra dipanggil sebagai a de charge atau saksi meringankan bagi Firli dalam proses penyelidikan tersebut.

"Infonya hadir," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ketika dimintai konfirmasi terkait kehadiran Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Pasca Anjloknya Kereta Api Pandalungan 75A di Kabupaten Sidoarjo, PT KAI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Selain Yusril, Ade juga mengungkap bahwa terdapat saksi lain yang akan diperiksa, meskipun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas saksi tersebut.

"Ada (saksi lain)," kata Ade.

Ketika dihubungi secara terpisah, Yusril menegaskan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus sebagai saksi meringankan Firli. Ia menyatakan niatnya untuk hadir pada pukul 10.00 WIB.

"Ya, rencananya begitu," ujar Yusril.

Baca Juga: Deg-degan Pajak Karaoke dan Usaha Hiburan Bakal Dinaikkan, Inul Daratista Teriak Minta Penjelasan Menteri Sandiaga Uno

Tidak hanya Yusril, Firli Bahuri juga mengajukan sejumlah nama lain sebagai saksi meringankan, antara lain Romli Atmasasmita, Natalius Pigai, dan Suparji Ahmad.

Natalius dan Suparji telah menjalani pemeriksaan, sementara Romli menolak untuk memberikan kesaksiannya.

Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Baca Juga: Benarkah Lumpur Lapindo Kini Banyak Diburu Karena Mengandung Logam yang Harganya Lebih Mahal dari Emas?

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X