Jokowi Resmi Tendang Firli Bahuri dari KPK, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 11:37 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Presiden Jokowi resmi menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri  sebagai anggota dan Ketua KPK, pafda Kamis (28/12/2023)
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Presiden Jokowi resmi menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri sebagai anggota dan Ketua KPK, pafda Kamis (28/12/2023)

HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan ini, yang diteken langsung oleh Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan, Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 ini menegaskan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang merangkap sebagai anggota, untuk masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga: Gen Z, Ternyata Kuku Bisa Bocorkan Kondisi Kesehatanmu! Cek 1 Tanda Ini

Dalam penjelasannya kepada wartawan pada hari ini, Jumat (29/12/2023), Ari mengungkapkan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar Keppres tersebut.

Pertama, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023, yang menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Gen Z Tergoda Kulit Putih dengan Infus Whitening? Cek Fakta dan Efek Sampingnya di Sini!

"Pertimbangan ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujar Ari.

Sebelumnya, Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK, telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga: 6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak

Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam amar putusannya pada Rabu (27/12/2023), menyatakan bahwa Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Firli dijatuhi sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Sementara itu, sidang vonis etik Firli Bahuri ini bersamaan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X