HUKAMA NEWS - Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya.
Pengumuman ini disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 21 Desember 2023.
Langkah mundur Firli ini terkait dengan keterlibatannya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Tewaskan 12 Orang, Inilah Kronologi dan Penyebab Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali
Kronologi Pengunduran Diri Firli Bahuri
Firli Bahuri mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, Firli meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024.
Namun, Istana Keppres mencatat bahwa surat tersebut menyebutkan Firli berhenti, bukan mengundurkan diri.
Kendati demikian, Istana Keppres mengonfirmasi bahwa pemberhentian Firli tidak dapat diproses lebih lanjut karena formulasi suratnya tidak sesuai dengan syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa tindakan Firli mungkin memiliki tujuan terselubung.
Spekulasi Mantan Penyidik KPK terkait Pengunduran Diri Firli
Mantan penyidik KPK, Yudi Pranomo, mengemukakan pandangannya terkait pengunduran diri Firli.
Menurut Yudi, langkah Firli bisa menjadi strategi untuk menjebak Presiden Joko Widodo.
Artikel Terkait
Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Pemeriksaan Serius untuk Manjaga integritas
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Dewas KPK Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL, Laporan Harta Kekayaan, dan Rumah Mewah
Hasil Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Akan Diumumkan pada 27 Desember, Apa Dampak untuk KPK?
Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK Tunggu keputusan Presiden Jokowi: Suratnya Belum Sampai