HUKAMA NEWS - Drama hukum semakin mengemuka ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memilih untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, memastikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami jumlah kekayaan Firli Bahuri dan keluarganya.
Baca Juga: Gen Z, Tirulah 6 Kebiasaan Orang Jepang yang Berhasil Rintis Usaha Bisnis Hingga Tak Mudah Bangkrut
"Kami ingin tahu lebih lanjut tentang harta kekayaan Firli Bahuri dan keluarganya," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya pada Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan ini diawali oleh temuan baru, di mana terungkap bahwa ada aset dan kekayaan Firli yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yang lebih mencolok, aset-aset ini tidak termasuk dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.
Ade menjelaskan, "Penyidik mendapatkan informasi baru tentang adanya aset atau harta benda lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Hal ini belum dijelaskan oleh tersangka FB dan belum termaktub dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya."
Sebelumnya, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menanggapi absennya Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan kedua, lengkap dengan surat perintah membawa tersangka.
"Kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," ujarnya.
Karyoto menegaskan bahwa jika Firli Bahuri masih tidak merespons panggilan kedua, pihak kepolisian akan melibatkan upaya jemput paksa atau penangkapan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegasnya.
Artikel Terkait
Permohonan Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri: Saya Agak Kaget Mendengar Berita Hari Ini
Tanggapi Penolakan Praperadilan di PN Jakarta, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri: Kita Berharap Tidak Ada Anak Bangsa yang Terjerumus di Dalam Opini
Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Pemeriksaan Serius untuk Manjaga integritas
Tersangka Ketua KPK Non Aktif, Firli Bahuri, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Gabungan
Polda Metro Jaya Ungkap Penolakan Alexander Marwata, Wakil Pimpinan KPK Jadi Saksi A De Charge dalam Kasus Firli Bahuri,
Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Ungkap Alasan, Konsekuensi dan Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia