Berkas P21 Dito Mahendra Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Penyidikan Bareskrim Polri Akan Dilanjut ke Langkah Tahap Kedua

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 11:00 WIB
 Bareskrim Polri rampungkan penyidikan senpi ilegal, langkah ke persidangan Dito Mahendra.  (PMJ News / HukamaNews.com)
Bareskrim Polri rampungkan penyidikan senpi ilegal, langkah ke persidangan Dito Mahendra. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan tersangka Mahendra Dito Sampurna, atau yang lebih dikenal sebagai Dito Mahendra.

Berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan diproses ke tahap selanjutnya.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, membawa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Ungkap Alasan, Konsekuensi dan Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, dalam jumpa pers di Bareskrim pada Kamis 21 Desember 2023, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengumumkan, "Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21."

Keputusan ini menandai tahap lanjutan dalam proses hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra.

Dengan rampungnya berkas perkara, Djuhandani menjelaskan bahwa Bareskrim Polri segera melanjutkan dengan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti senjata api ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: TikTok Shop Kena Semprit Lagi, Ternyata Masih Gunakan Social Commerce untuk Jualan, Apa Bedanya dengan E Commerce?

"Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Sebagai pengingat, Dito Mahendra merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan saat ini tengah menjalani penahanan.

Proses penyidikan terhadapnya telah berlangsung, dan tahap tersebut memasuki pemberkasan perkara setelah koordinasi dengan Kejaksaan yang sebelumnya mengembalikan berkas dengan status P19.

Baca Juga: Tiktok Shop Dituding Nakal, Kemendag: Masih Jalankan Social Commerce, Transaksi Harus Dipindah ke Tokopedia!

"Dalam penanganan masalah kepemilikan senjata DM, berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan, kemudian dari berkas sudah dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik," ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10/2023).

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama Dito Mahendra, yang dikenal luas di masyarakat. Senjata api ilegal yang diduga dimilikinya menjadi fokus utama penyelidikan.

Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai P21, proses hukum akan semakin mendekati tahap pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X