Respon Mengejutkan Syahrul Yasin Limpo Saat Tahu Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan atas Dirinya

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 07:00 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo buka suara atas penetapan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo buka suara atas penetapan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo buka suara soal penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, dirinya menolak untuk berkomentar banyak.

Baca Juga: Sesungguhnya Inilah yang Terjadi Saat Kita Digigit NYAMUK WOLBACHIA

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," kata SYL usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).

SYL tidak memberikan komentarnya secara spesifik tentang penetapan tersangka Firli. Dia hanya menyebutkan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas perkara yang menimpa dirinya.

"Saya berproses hukum ini sekarang," kata dia.

Baca Juga: Pilpres 2024, Catatan untuk Para Capres-Cawapres: Ojo Lamis, Jangan Dusta, Jangan Sakiti Hati Rakyat Hanya Karena Ingin Berkuasa

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun hasilnya, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri tersangka.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X