Ketua KPK itu disebut Ade layak terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.
"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Menurut Ade selain penerapan Pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Daftar Nama Pejabat Polri yang Dirotasi Kapolda Metro Jaya, Ada Kapolsek hingga Kasat Reskrim
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," ucapnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.
Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Atas Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memeriksa 91 orang saksi.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dan menyitanya yaitu dokumen penukaran valuta asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nominal Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Politanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Juga turut disita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Baca Juga: Usulkan mengganti Tinta Pemilu dengan Warna Pink, Inilah Alasan Kaesang Pangarep...
Menurut Ade, disita pula satu buah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Artikel Terkait
Setelah Sempat Tertunda, Dewas KPK Jadwalkan Periksa Firli Bahuri pada Senin Esok, Ini Harapan Albertina Ho
Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mengelak Usai Polisi Temukan Barang Bukti Dugaan Pemerasan
Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Terungkap, Barang Bukti 2 Mobil dan 21 Handphone Disita
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Hormati Proses Hukum dan Praduga Tak Bersalah