Ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucap Ade.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.(*)
Artikel Terkait
Setelah Sempat Tertunda, Dewas KPK Jadwalkan Periksa Firli Bahuri pada Senin Esok, Ini Harapan Albertina Ho
Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mengelak Usai Polisi Temukan Barang Bukti Dugaan Pemerasan
Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Terungkap, Barang Bukti 2 Mobil dan 21 Handphone Disita
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Hormati Proses Hukum dan Praduga Tak Bersalah