5 Pernyataan Mengejutkan Anwar Usman Usai Dipecat, Mulai dari Fitnah hingga Tak Mundur sebagai Hakim MK

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 14:43 WIB
Anwar Usman memberikan pernyataan resmi usai  putusan MKMK yang memecat dirinya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman memberikan pernyataan resmi usai putusan MKMK yang memecat dirinya sebagai Ketua MK.
  1. Tidak akan mundur sebagai hakim konstitusi

Anwar berkomitmen untuk tidak mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi meskipun mendapatkan tekanan dari berbagai pihak. Ia merujuk pada putusan sidang etik MKMK sebagai landasan keputusannya.

"Ada enggak dalam amar putusan Majelis Kehormatan?" ujar dia.

Baca Juga: Gen Z Wajib Catat, Inilah 4 Channel YouTube yang Bikin Kamu Tambah Wawasan

  1. Sidang etik menyalahi aturan

Menurut Anwar, sidang etik yang dilakukan secara terbuka oleh MKMK merupakan pelanggaran aturan, karena seharusnya sidang etik diatur sebagai proses yang tertutup sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Tetapi dalam persidangan kali ini, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan para pelapor. Sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi termasuk Anwar tetap dilakukan melalui sidang tertutup.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," katanya.

Baca Juga: PPATK Ingatkan Potensi Politik Uang melalui E-Money dan E -Wallet di Pemilu 2024

  1. MKMK harusnya jaga martabat hakim konstitusi

Anwar berpendapat bahwa keputusan untuk menjalankan sidang etik secara terbuka tidak sejalan dengan tujuan awal pembentukan MKMK, yang seharusnya bertujuan untuk menjaga martabat para hakim konstitusi, baik secara individu maupun institusional.

Anwar juga mencatat bahwa percaya bahwa pengalaman ini akan membawa hikmah bagi dirinya dan keluarganya, dan mungkin memiliki dampak yang lebih luas bagi teman-teman, kolega, serta seluruh bangsa Indonesia.

Sebelumnya, MKMK mencabut jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan syarat usia calon wakil presiden.

Baca Juga: Depresi Politik Jelang Pertarungan Pilpres 2024, Gen Z, dan Indonesia Emas

MKMK juga melarang Anwar untuk mencalonkan diri atau diusulkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Keputusan ini diambil oleh MKMK sebelum tenggat waktu perubahan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 8 November 2023 demi memberikan kepastian kepada masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara, Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X