HUKAMANEWS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman, Ketua MK, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Keterlibatan Anwar yang saat itu duduk sebagai hakim sekaligus Ketua MK dalam pengambilan putusan dinilai membuka jalan bagi kemenakannya, Gibran, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belum genap berusia 40 tahun.
Baca Juga: Arti Dissenting Opinion yang Mewarnai Putusan Hakim MK terkait batas Usia Capres dan Cawapres
Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.
Bagaimana respon Anwar Usman terhadap keputusan tersebut?
Berikut tanggapan sekaligus pembelaan Anwar Usman menyusul putusan MKMK atas pemberhentian terhadap dirinya sebagai Ketua MK dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 8 November 2023.
Baca Juga: Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini
- Fitnah yang sangat keji
Anwar Usman menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya terkait dengan putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah fitnah yang sangat keji. Ia membantah telah mengorbankan integritasnya dalam putusan tersebut dan mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh hukum.
Menurut Anwar, dakwaan bahwa ia telah dengan sengaja mengabulkan gugatan tersebut demi kepentingan pribadi hanyalah sebuah kebohongan. Dalam konferensi pers, ia menyatakan keyakinannya bahwa fitnah ini sangat kejam.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji," ujar Anwar.
Baca Juga: Ingin Wujudkan Pernikahan Impian Mewah dengan Harga Receh? Calon Pengantin Cek Panduan ini
- Skenario pembunuhan karakter
Anwar juga mengklaim bahwa ada skenario yang direncanakan untuk merusak karakternya.
Meskipun mengetahui keberadaan skenario ini sebelumnya, Anwar tetap membentuk MKMK dengan itikad baik, menganggapnya sebagai tanggung jawab amanah jabatan sebagai Ketua MK.
Artikel Terkait
Menimbang Pilihan Cawapres Terbaik bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Membaca Langkah Senyap Jokowi dan Pertalian dengan Generasi Z pada Pilpres 2024
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
Depresi Politik Jelang Pertarungan Pilpres 2024, Gen Z, dan Indonesia Emas
Melihat Dinamika Politik jelang Pilpres 2024: Gibran, Jokowi Effect, dan Isu Keretakan Elite PDI Perjuangan
BUKAN DIPECAT, Anwar Usman Disanksi Pemberhentian Jabatan dari Ketua MK, Putusan Diwarnai Dissenting Opinion
TERUNGKAP, Daftar Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman
Arti Dissenting Opinion yang Mewarnai Putusan Hakim MK terkait batas Usia Capres dan Cawapres