PPATK Ingatkan Potensi Politik Uang melalui E-Money dan E -Wallet di Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 13:46 WIB
Ilustrasi. PPATK mengingatkan potensi politik uang melalui E-Money dan E-Wallet di Pemilu 2024
Ilustrasi. PPATK mengingatkan potensi politik uang melalui E-Money dan E-Wallet di Pemilu 2024

HUKAMANEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan potensi politik uang atau money politic yang mungkin terjadi melalui penggunaan e-money dan e-wallet dalam konteks pemilihan umum 2023 dan 2024.

Situasi ini, menurut PPATK, memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan sektor kripto untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi ini.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, salah satu masalah utama yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet adalah kurangnya pelaksanaan "know your customer" atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu.

Baca Juga: Panggil ‘Papa’, Celine Evangelista Buka Suara Soal Tuduhan Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Agung

“Contohnya, e-money berbasis open loop dan e-wallet tanpa registrasi dapat menghasilkan transaksi tanpa profil informasi yang memadai dan terverifikasi,” kata Ivan dalam agenda '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme' di Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Ini, pada gilirannya, dapat menyulitkan otoritas pemilu, pengawas, intelijen, dan penegak hukum dalam mengawasi dan mengendalikan potensi penyalahgunaan.

Namun, Ivan menekankan bahwa pemerintah tidak harus menghambat perkembangan teknologi finansial, meskipun ada ancaman tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Nonaktif Sebagai Jurnalis, Bergabung Sebagai Jubir Ganjar-Mahfud

Sebaliknya, pemerintah harus mengambil langkah maju dalam memahami teknologi finansial dan mengembangkan kapabilitas yang sesuai. Ini bisa dicapai melalui kerja sama dengan sektor swasta, asosiasi, dan industri jasa keuangan.

Ivan juga mencatat bahwa upaya mitigasi risiko sangat penting. Ini melibatkan pembuatan "smart regulation" dan dorongan kepada sektor swasta untuk mengembangkan dan memanfaatkan regulatory technology.

Salah satu kebijakan yang bisa diterapkan adalah menetapkan fintech sebagai pihak pelapor.

Baca Juga: Pemilih , Jangan Baper Dengan Dinasti Politik di Indonesia

"Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menetapkan Fintech sebagai pihak pelapor," tutur Ivan.

Dengan demikian, pihak fintech akan memiliki dua kewajiban utama: mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan ke PPATK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X