HUKAMANEWS – Istilah dissenting opinion beberapa waktu terakhir makin akrab bagi telinga publik. Ini seiring dengan mudahnya masyarakat mendapatkan informasi yang tersebar belalui berbagai kanal berita dan media sosial.
Terhangat, dissenting opinion muncul dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023.
Dissenting opinion itu dinyatakan oleh tiga hakim MK, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini
Memutar waktu ke belakang, putusan kasasi terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/8).
Untuk diketahui, Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati itu.
Baca Juga: Gen Z Wajib Catat, Inilah 4 Channel YouTube yang Bikin Kamu Tambah Wawasan
Arti dissenting opinion
Mengutip buku Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara oleh Harrys Pratama Teguh, dkk., dissenting opinion umumnya ditemukan di negara-negara yang memiliki tradisi common law, di mana lebih dari satu hakim mengadili perkara.
Akan tetapi, sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental juga telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.
Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada Pengadilan Niaga. Namun, sekarang pendapat berbeda ini diperbolehkan di pengadilan lainnya, termasuk dalam perkara pidana.
Baca Juga: TERUNGKAP, Daftar Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman
Untuk diketahui, dalam pengambilan keputusan, ada tiga jenis musyawarah yang dilakukan majelis hakim, yaitu mufakat bulat, concuring opinion, dan dissenting opinion.
Artikel Terkait
Korupsi, Penegakan Hukum, dan Indonesia Maju
Siapa Sebenarnya MAFIA HUKUM?
Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
BUKAN DIPECAT, Anwar Usman Disanksi Pemberhentian Jabatan dari Ketua MK, Putusan Diwarnai Dissenting Opinion
TERUNGKAP, Daftar Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman
Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini