5 Pernyataan Mengejutkan Anwar Usman Usai Dipecat, Mulai dari Fitnah hingga Tak Mundur sebagai Hakim MK

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 14:43 WIB
Anwar Usman memberikan pernyataan resmi usai  putusan MKMK yang memecat dirinya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman memberikan pernyataan resmi usai putusan MKMK yang memecat dirinya sebagai Ketua MK.

HUKAMANEWS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman, Ketua MK, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Keterlibatan Anwar yang saat itu duduk sebagai hakim sekaligus Ketua MK dalam pengambilan putusan dinilai membuka jalan bagi kemenakannya, Gibran, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belum genap berusia 40 tahun.

Baca Juga: Arti Dissenting Opinion yang Mewarnai Putusan Hakim MK terkait batas Usia Capres dan Cawapres

Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.

Bagaimana respon Anwar Usman terhadap keputusan tersebut?

Berikut tanggapan sekaligus pembelaan Anwar Usman menyusul putusan MKMK atas pemberhentian terhadap dirinya sebagai Ketua MK dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 8 November 2023.

Baca Juga: Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini

  1. Fitnah yang sangat keji

Anwar Usman menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya terkait dengan putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah fitnah yang sangat keji. Ia membantah telah mengorbankan integritasnya dalam putusan tersebut dan mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh hukum.

Menurut Anwar, dakwaan bahwa ia telah dengan sengaja mengabulkan gugatan tersebut demi kepentingan pribadi hanyalah sebuah kebohongan. Dalam konferensi pers, ia menyatakan keyakinannya bahwa fitnah ini sangat kejam.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji," ujar Anwar.

Baca Juga: Ingin Wujudkan Pernikahan Impian Mewah dengan Harga Receh? Calon Pengantin Cek Panduan ini

  1. Skenario pembunuhan karakter

Anwar juga mengklaim bahwa ada skenario yang direncanakan untuk merusak karakternya.

Meskipun mengetahui keberadaan skenario ini sebelumnya, Anwar tetap membentuk MKMK dengan itikad baik, menganggapnya sebagai tanggung jawab amanah jabatan sebagai Ketua MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara, Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X