Sementara itu, Kejagung RI telah memberikan tanggapannya terkait isu ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengakui bahwa Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan istri Jaksa Agung, Sruningwati Burhanuddin, dan anak-anaknya.
Dalam keterangan tertulis, Ketut Sumedana menyatakan bahwa istri Jaksa Agung sudah menganggap Celine sebagai anak.
Selain itu, Kejagung RI telah melakukan konfirmasi kepada Celine Evangelista dan memastikan bahwa tidak ada aliran dana sebesar Rp500 juta seperti yang disebutkan dalam kasus ini.
Mereka juga menyebut bahwa terdakwa kasus korupsi, Amalia Sabara, sebenarnya memanfaatkan kedekatannya dengan Celine dan mencoba mendekati keluarga Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.
Amalia Sabara adalah terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi, yang diduga terjadi pada Juli 2023. Dalam persidangan, Amalia menyebut-nyebut nama Celine Evangelista dan ST Burhanuddin, Jaksa Agung, terkait penerimaan dan pembagian uang. Salah satu perhatian dalam persidangan adalah panggilan 'papa' yang digunakan Celine untuk Jaksa Agung.
Baca Juga: Hati-hati Gengs! Dampak Negatif dari Self Reward untuk Gen Z, Simak Cara Bijak Untuk Menghindarinya
Ketut Sumedana dari Kejagung RI juga menegaskan bahwa Amalia tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan bahwa tuduhan ini merupakan praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.
Kesimpulannya, klarifikasi Celine Evangelista dan tanggapan Kejagung RI mengungkapkan bahwa hubungan Celine dengan keluarga Jaksa Agung adalah ikatan kekeluargaan dan bahwa tuduhan sebagai perempuan simpanan tidak memiliki dasar yang kuat.
Kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya kehati-hatian dalam penyebaran informasi dan penghindaran dari pengalihan isu.***
Artikel Terkait
Penyelewengan Dana Pensiun BUMN, Erick Thohir: Pak Jaksa Agung, Sikat Saja!
Awas Menyebar Hoax, Inilah Hukum yang Akan Menjeratmu Jika Terbukti Melakukan!
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
Waduh! Kader PDIP Gugat KPU Rp 70,5 Trilun Pasca Pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024
Depresi Politik Jelang Pertarungan Pilpres 2024, Gen Z, dan Indonesia Emas
Aiman Witjaksono Nonaktif Sebagai Jurnalis, Bergabung Sebagai Jubir Ganjar-Mahfud