Waduh! Kader PDIP Gugat KPU Rp 70,5 Trilun Pasca Pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 12:47 WIB
Pasangan Prabowo dan Gibran resmi menjadi pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 setelah mendaftar ke KPU.
Pasangan Prabowo dan Gibran resmi menjadi pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 setelah mendaftar ke KPU.

HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menerima gugatan senilai Rp 70,5 triliun dari Brian Demas Wicaksono, seorang akademisi asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Gugatan terhadap KPU ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan penerimaan pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Dalam gugatannya, Brian Demas yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini turut menyeret beberapa pihak, termasuk KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres

Brian Demas Wicaksono menyatakan keberatannya terhadap diterimanya pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

"Benar. Kami mengajukan gugatan ke PN Jakpus," kata penasihat hukum Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro di Jakarta, Rabu 1 November 2023.

Anang Suindro menjelaskan bahwa kliennya melihat KPU melanggar peraturan yang mereka buat sendiri, yaitu Peraturan KPU (PKPU) No 19 tahun 2023.

Baca Juga: Awas Menyebar Hoax, Inilah Hukum yang Akan Menjeratmu Jika Terbukti Melakukan!

Dalam PKPU tersebut, pada Pasal 13 ayat 1 huruf Q, disyaratkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus berusia paling rendah 40 tahun, dan tidak ada perubahan pada ketentuan ini.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa kliennya meminta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Nilai ini didasarkan pada keterangan Menteri Keuangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk anggaran pemilu sebesar Rp 70,5 triliun.

Jika gugatan ini dikabulkan oleh PN Jakpus, ganti rugi tersebut akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: Didominasi Gen Z, Inilah Lama Waktu Rata-rata Orang Indonesia Internet-an

"Kami meminta kalau kemudian gugatan kami dikabulkan oleh PN Jakpus, kami meminta KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar itu dan nanti akan kita kembalikan kepada negara," jelas Anang.

Sebelumnya, Brian Demas Wicaksono telah mencuat dalam isu perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia adalah salah satu dari enam individu yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Liputan 6

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X