HUKAMANEWS - Pertumbuhan pesat pengguna smartphone dan media sosial membuka pintu lebar bagi penyebaran berita palsu atau hoax.
Keberadaan hoax yang semakin merajalela telah memicu tindakan tegas dari pemerintah dalam bentuk hukum yang mengancam para pelaku.
Dalam era digital ini, di mana informasi dengan mudah bisa menyebar, penyebar hoax menjadi sasaran serius pemberantasan.
Baca Juga: Mungkinkah Koruptor di Indonesia Dihukum Mati? Cek Faktanya Terkait Hukuman Mati Pelaku Korupsi
Penyebaran Hoax Merajalela di Era Digital
Dalam era digital ini, informasi menjadi begitu mudah diakses.
Siapapun dengan smartphone dapat menjadi konsumen berita dalam hitungan detik.
Baca Juga: HORE! BBM Pertamax Series dan Dex Series Alami Penurunan, Intip Harga Terbarunya di Sini
Namun, kelebihan ini juga membawa masalah serius, yaitu maraknya berita palsu atau yang dikenal dengan sebutan hoax.
Hoax adalah berita palsu yang disebarkan dengan tujuan tertentu, seperti menciptakan kekacauan, menghasut, atau menyesatkan masyarakat.
Keberadaan hoax semakin meresahkan karena tidak hanya melalui situs online, namun juga menyebar dengan cepat melalui pesan chatting.
Baca Juga: Tahun Baru Sebentar Lagi, Intip Cara Menabung Unik yang Bikin Semangat untuk Liburan
Meningkatnya Jumlah Hoax dan Ancaman Hukum
Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah Indonesia bergerak.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengancam penyebar hoax dengan hukuman sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Korupsi, Penegakan Hukum, dan Indonesia Maju
Siapa Sebenarnya MAFIA HUKUM?
Hotel Hilton Berubah Nama Jadi Hotel Sultan, di Tengah Sengketa Hukum yang Sedang Berjalan
Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Hormati Proses Hukum, Anwar Usman Tertawa
Awas! Menyadap WhatsApp Pacar Bisa Kena Pasa, Begini Hukum dan Dampaknya