8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional.
Jika korupsi tersebut mempengaruhi seluruh negara, hukuman mati bisa menjadi pilihan.
9. Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kenapa Gen Z Susah Beli Rumah di Jaman Sekarang? 4 Hal Ini yang Perlu Kamu Tahu
Koruptor yang merugikan kelompok rentan bisa dihukum mati.
10. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
Jika kekayaan terdakwa sebagian besar berasal dari korupsi, hukuman mati bisa menjadi pilihan.
11. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.
Jika terdakwa hanya mengembalikan sebagian kecil dari uang yang mereka korupsi, hukuman mati bisa diterapkan.
Kesimpulannya, hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia bukanlah hal yang tidak mungkin.
Baca Juga: Munarman Resmi Bebas dari Penjara, Kenakan Syal dan Topi Palestina
Terlepas dari perdebatan etika dan efektivitas hukuman mati, Perma Nomor 1 Tahun 2020 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Masyarakat Indonesia akan terus memantau perkembangan hukum ini, dan pertanyaan apakah koruptor di Indonesia mungkin dihukum mati akan terus menjadi topik perdebatan yang menarik. ***
Artikel Terkait
Korupsi, Penegakan Hukum, dan Indonesia Maju
Siang ini Muhaimin Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kemnaker, Cak Imin: Sebenarnya Mau Datang, Tapi..
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Siap Penuhi Panggilan Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL
Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo, PPATK Lakukan Penyelidikan
Terseret Dua Kasus Korupsi, Anies Bersama Partai Nasdem Akankah Mulus
Nah Lho! Uang Rp40 Milyar Mampir ke BPK Buat Tutup Kasus Korupsi BTS, Kejagung Korek Siapa yang Terlibat